Tasikmalaya, Masih tinggi nya permasalahan ketenagakerjaan di Tasikmalaya dan sekitarnya dari persoalan Hubungan Kerja,Upah,Lembur,Jam Kerja, Jaminan Sosial dan lainnya ,ditambah rendahnya kesadaran Berserikat pekerja juga memperparah keadaan tersebut .Mayoritas Pekerja belum paham UU atau aturan Ketenagakerjaan dan manfaat berserikat, pekerja banyak belum tahu bahwa berserikat itu dilindungi oleh UU NO 21 (Tentang Kebebasan Berserikat ) dimana Perusahaan atau pihak manapun tidak boleh menghalang-halangi,mengitimidasi pekerja untuk membentuk Serikat Pekerja atau menjadi anggota Serikat Pekerja harusnya pekerja tidak perlu takut bergabung atau membentuk Serikat dilingkungan Perusahaan.
Melihat kondisi ini FSP KEP SPSI membuka POSKO PENGADUAN KETENAGAKERJAAN untuk Wilayah Priangan Timur berpusat di Kota Tasikmalaya tepatnya Sekretariat DPC SPSI Kota Tasikmalaya Perum Tamanjaya Indah No.306 Kota Tasikmalaya, Saat awak media menanyakan pada Yuhendra selaku ketua DPC SPSI dan juga Ketua Partai BURUH Kota Tasikmalaya apakah posko ini hanya diperuntukan Anggota SPSI saja .Dia menyampaikan Posko ini akan menerima pengaduan dan siap membantu Advokasi apabila ada Perselisihan ketenagakerjaan untuk semua pekerja di wilayah kerja khususnya Tasikmalaya umumnya wilayah Priangan Timur ,dengan dibukanya posko Pengaduan ini semoga pekerja dapat tempat untuk mengadukan persoalannya di tempat kerja pada Lembaga yang tepat.
Yuhendra cukup berpengalaman dalam mendampingi Pekerja dalam permasalahan Perselisihan Ketenagakerjaan, sudah aktif sebagai Aktifis Buruh dari sebelum Reformasi tepatnya 1998 dimulai pengurus Tingkat Perusahaan ,pada tahun 2001 sebagai Sekretaris DPC SPSI Kab/Kota Tasikmalaya 2012 memimpin DPC SPSI Kota Tasikmalaya dan saat ini merangkap sebagai Wakil Ketua Tingkat Jawa Barat ( Wakil Ketua IV FSP KEP SPSI Jabar ) .dengan segala pengalaman dan jam terbangnya siap mendampingi Pekerja Bersama tim Advokasi tingkat kabupaten/kota sampai Tingkat Jawa Barat.
Link Form Pengaduan :
Dengan adanya Posko Pengaduan ini ada wadah bagi pekerja untuk mengadu dan sharing permasalahan di lingkungan Perusahaan jangan ada lagi Perusahaan semena-mena meng PHK pekerja secara sepihak begitu juga memberi upah yang tidak sesuai atau tidak didaftarkannya pekerja Jaminan Sosial Ketenagakerjaan /Kesehatannya dan hak-hak Normatif pekerja lainnya jelasnya.