Ribuan Pekerja Tambang di Kabupaten Bandung Barat Tidak Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Akibat Ulah Pengusaha Nakal

Perihal Pengaduan Norma Pekerja tambang di Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat, 24 januari 2025 – Pada tanggal 15 Agustus 2024 Dinas Ketengakerjaan Kabupaten Bandung Barat mengadakan pertemuan LKS Tripartit (Lembaga kerja sama Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh), dimana dalam forum tersebut anggota LKS Tripartit unsur Serikat pekerja dari Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat menyampaikan hasil investigasinya perihal pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh 27 perusahaan tambang yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan meminta kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk memanggil para pengusaha tersebut.

“Banyak perusahaan yang masih membayar upah dibawah UMK, serta banyak pekerja yang di pekerjakan tanpa status yang jelas dan tidak mengikut sertakan pekerja ke program BPJS Ketenaga kerjaan (BPJAMSOSTEK) serta BPJS Kesehatan, termasuk hak-hak lainya yang mana sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan” ujar Bapak Dadang Suhendar yang dikenal dengan sebutan Dadang Ramon Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat didalam forum.

Foto : Bapak Dadang Suhendar Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat

Selanjutnya pada tanggal 24 januari 2025 Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat memanggil para pengusaha yang didasari dari hasil investigasi Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, dari 27 pengusaha hanya 10 yang hadir memenuhi panggilan, dalam momen tersebut, Dinas ketenagakerjaan menghadirkan unsur jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Perlindungan pekerja tidak boleh di beda-bedakan dengan masa kerja, seluruh pekerja harus terlindungi sebagimana terlampir di pasal 13 UU 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial” ujar Ibu Rosita Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Foto: Ibu Rosita Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Dari Dinas Kabupaten Bandung Barat disampaikan oleh kepala Bidang Ketenagakerjaan, bahwa hak-hak normatif pekerja harus dilaksanakan. “mengingatkan kepada para pengusaha agar tertib dalam menjalankan aturan terkait hak-hak pekerja apalagi dengan adanya undang-undang tindak pidana ketenagakerjaan (Desk ketenagakerjaan) yang di sahkan mentri ketenagakerjaan bersama kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2025”

Foto: Kepala Bidang Ketenagakerjaan Ibu Henny Asfahani, S.STP.

Dalam agenda tersebut para pengusaha yang di wakili oleh perwakilan perusahaannya berjanji akan menerapkan aturan yang ada dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia Khusus nya di Kabupaten Bandung Barat.

betz-spkep-spsi-jabar.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *