serta cara perhitungan THR untuk pekerja/buruh

Lodaya 40A – Bagi pekerja, mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah THR. THR adalah Tunjangan Hari Raya yang didapatkan pada saat perayaan hari raya tertentu. Perusahaan harus membayarkan THR sebagai hak pekerja pada saat perayaan hari keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pekerja/buruh outsourcing juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap dan kontrak. “Pekerja outsourcing juga berhak atas THR, dan pembayaran THR bagi pekerja/buruh outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya” tulis keterangan diunggah akun Instagram @kemnaker dikutip, Senin (17/3/2025).

Beberapa cara perhitungan THR untuk pekerja/buruh sebagai berikut:
1.Pekerja yang Masa Kerjanya Belum Satu Tahun
Jika Pekerja yang belum satu tahun bekerja, maka akan mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan proporsional. Dalam artian, perhitungan THR dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji.
Misalnya Pekerja mendapatkan gaji sebesar 5 juta dan sudah bekerja selama 6 bulan. Maka, THR yang diberikan adalah 2,5 juta. Pekerja perlu memperhatikan rumus perhitungan THR supaya tidak salah menghitungnya.
2.Pekerja yang Masa Kerjanya Lebih dari Satu Tahun
Selanjutnya, kita akan membahas rumus perhitungan THR untuk Pekerja tetap yang sudah lebih dari satu tahun. Cara menghitungnya yaitu 1 x (gaji pokok sebulan + tunjangan tetap). Misalnya gaji pokonya sebesar 5 juta dan tunjangan sebesar 650 ribu, maka THR yang diperoleh sebesar Rp5.650.000.
3.Pekerja Harian
Jika Anda pekerja harian ingin menghitung THR, maka rumus yang digunakan tidak jauh berbeda. Anda bisa menghitung rata-rata upah yang diperoleh selama 1 bulan untuk menentukan THR yang akan diberikan.
Red – Betz11