BANDUNG, 04 April 2026 – Perjuangan para buruh di Jawa Barat untuk mendapatkan hak upah yang layak memasuki babak baru. Hari ini, Pimpinan Daerah PD FSP KEP SPSI Jawa Barat melalui Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi (LPHA) DPD KSPSI Jawa Barat dan Guntoro, S.H selaku Kuasa Hukum dari SP KEP SPSI resmi menghadiri agenda verifikasi bukti dan surat kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) No. 561.7/Kep.876-Kesra/2025.

Pihak buruh menilai adanya urgensi untuk melakukan perubahan pada kebijakan tersebut agar selaras dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten di seluruh Jawa Barat.
​Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, didampingi oleh tim hukum dan jajaran pengurus, menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi dan fakta-fakta hukum telah dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji dalam persidangan.
​”Alhamdulillah, hari ini semua bukti, fakta, dan administrasi kuasa hukum sudah clear di hadapan Majelis Hakim PTUN Bandung,” ujar Agus Koswara.

Sidang lanjutan yang bersifat tertutup ( Dismissal) untuk umum dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 9 April 2026. Pihak buruh berharap dukungan penuh dari seluruh elemen pekerja agar gugatan ini dapat dikabulkan, sehingga kesejahteraan buruh melalui upah sektoral yang representatif dapat segera terealisasi serta Harapan Utamanya Terwujudnya upah sektoral yang adil bagi buruh di Jawa Barat dan membawa organisasi menuju standar kelas dunia.

Red- betz11

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *