Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok sebuah program atau aplikasi baru yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pelaporan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Dalam tahap pengembangannya, Kemenaker membuka ruang diskusi dan membutuhkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja.

Merespons inisiatif tersebut, Sukir S.Kom perwakilan dari Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, (PD FSP KEP SPSI) memberikan apresiasi sekaligus sejumlah masukan kritis yang diharapkan dapat menyempurnakan aplikasi anyar ini.

Menurut Sukir S.Kom, kasus KK/PAK di Indonesia selama ini diibaratkan seperti fenomena gunung es; jumlah yang tampak di permukaan terlihat sedikit, namun kenyataannya aktual kasus di lapangan sangatlah banyak dan mengkhawatirkan.

SP KEP SPSI, melalui afiliasinya IndustriAll Global Union, tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Mereka telah membentuk tim advokasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang solid, beranggotakan para Ahli K3, dokter okupasi, dan advokat profesional. Tim ini secara aktif melakukan pendampingan dan advokasi bagi para korban KK/PAK.

Bahkan, sebagai langkah proaktif, SP melalui IndustriAll juga telah meluncurkan program mandiri bernama “Alarm Center KK/PAK” sejak bulan Agustus 2025. Program ini menjadi basis data awal untuk memantau dan mengadvokasi kasus yang terjadi di lapangan.

Terkait pengembangan aplikasi baru Kemenaker, SP KEP SPSI mengajukan beberapa rekomendasi kunci:

  1. Integrasi Data: Meminta agar aplikasi baru Kemenaker dapat diintegrasikan dengan aplikasi sejenis yang mungkin sudah berjalan di beberapa daerah atau diinisiasi oleh serikat pekerja, seperti Alarm Center milik IndustriAll. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih data dan mempermudah sinkronisasi informasi.
  2. Antarmuka Sederhana: Menyarankan agar aplikasi menggunakan tampilan antarmuka (interface) yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat diakses dan digunakan oleh seluruh lapisan pekerja tanpa terkendala literasi digital.
  3. Jejaring Rumah Sakit: Pentingnya membangun jejaring dan melibatkan kalangan Rumah Sakit (RS) secara langsung dalam ekosistem aplikasi, mengingat RS adalah pihak pertama yang menangani korban medis.
  4. Sosialisasi Massif: Menekankan perlunya sosialisasi aplikasi secara besar-besaran atau massif setelah resmi diluncurkan, agar keberadaannya diketahui oleh seluruh pekerja dan pemangku kepentingan terkait.

Perluasan Cakupan dan Optimalisasi Link Pengaduan

PD FSP KEP SPSI juga menekankan bahwa sesuai Konvensi ILO Nomor 190 (K-190), isu kekerasan dan pelecehan di tempat kerja kini terintegrasi ke dalam ranah K3. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar aplikasi baru ini tidak hanya menampung laporan KK/PAK, tetapi juga menjadi kanal pelaporan untuk kasus kekerasan dan pelecehan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenaker diminta mengoptimalkan saluran pengaduan yang sudah ada, seperti alamat surel [email protected]. Harapannya, saluran ini dapat berfungsi ganda, tidak hanya untuk aduan PAK, tetapi juga efektif menerima laporan terkait kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja, memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja Indonesia.

Rapat ditutup pada Pukul 12:00 dan di akhiri dengan sesi foto bersama.

Red – Betz11

1 Comment

  • Panjang Umur Perjuangan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *